LSP Permanent Makeup kantongi lisensi BNSP untuk sertifikasi profesi - ANTARA News Megapolitan
Jakarta (ANTARA) -
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia mengantongi lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi praktisi sulam kosmetik di Indonesia.
Lisensi yang diterbitkan BNSP pada 10 Juli 2026 itu menjadikan LSP Permanent Makeup Indonesia sebagai lembaga pertama yang berwenang mengelola standar kompetensi dan menerbitkan sertifikat profesi di bidang permanent makeup atau sulam kosmetik.
Ketua BNSP Syamsi Hari mengatakan pemberian lisensi tersebut menjadi langkah untuk menjamin kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja di industri kecantikan yang terus berkembang.
"Kita ingin masyarakat mendapatkan layanan dari tenaga yang benar-benar kompeten dan teruji. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan acuan yang jelas serta diakui negara agar industri ini berkembang sehat dan teratur," kata Syamsi dalam keterangan di Jakarta.
Ia menjelaskan lisensi diberikan setelah lembaga memenuhi persyaratan sistem sertifikasi profesi sesuai pedoman BNSP. Lisensi tersebut berlaku selama lima tahun hingga 10 Juli 2031.
Sertifikasi profesi permanent makeup juga didukung dengan diterbitkannya Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Nomor 28 Tahun 2026 oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui standar tersebut, praktisi sulam alis, bibir, maupun garis mata dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat profesi berlisensi BNSP.
Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia Ali Tatto Sulam mengatakan lisensi tersebut merupakan pengakuan negara terhadap pentingnya standar kompetensi bagi profesi praktisi sulam kosmetik.
"Perjuangan panjang kami akhirnya membuahkan hasil. Lisensi ini bukan sekadar pengakuan bagi lembaga, melainkan tonggak penting yang mengangkat martabat profesi praktisi sulam kosmetik di mata negara dan masyarakat luas. Kami berkomitmen menjalankan amanah ini dengan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi integritas," ujarnya.
Menurut Ali, lembaganya telah menyiapkan 21 skema sertifikasi yang mencakup berbagai bidang keahlian permanent makeup, mulai dari jenjang Advanced, Master, hingga Grand Master.
"Dengan tingkatan yang jelas ini, setiap praktisi dapat mengukur dan meningkatkan kemampuannya secara bertahap, sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen mengenai kualifikasi tenaga yang melayani mereka," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia mengatakan keberadaan lembaga sertifikasi tersebut menjawab kebutuhan praktisi yang selama ini belum memiliki jalur sertifikasi resmi.
Ia menambahkan sertifikasi berlisensi BNSP diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen melalui penerapan standar kompetensi dan keamanan dalam praktik sulam kosmetik.
Ke depan, LSP Permanent Makeup Indonesia berencana membuka pelatihan persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi secara bertahap di berbagai provinsi dengan mengacu pada standar teknis dan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.