peezycoineth.vip

Rudenim Denpasar kawal dan amankan pemindahkan dua deteni WNA ke Makassar - ANTARA News Bali

2026-09-17 23:25

Denpasar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, melaksanakan pengawalan dan pengamanan dalam rangka pemindahan dua orang deteni warga negara asing ke Rudenim Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi dalam keterangannya di Denpasar, Kamis, mengatakan pemindahan kedua deteni ini telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi, menyusul alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar yang sudah hampir tidak mencukupi.

"Pemindahan ini kami lakukan ke Rudenim Makassar dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar," kata Teguh.

Pemindahan tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dua deteni yang dipindahkan, yaitu MF (laki-laki) warga negara Senegal dan SM (perempuan) warga negara Uganda.

MF telah menjalani detensi sejak 14 Oktober 2025 setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay selama 25 hari.

MF sebelumnya sempat menjalani proses pendeportasian yang dibiayai Kedutaan Besar Senegal di Malaysia pada 7 Mei 2026.

Namun, proses pendeportasian batal dilaksanakan karena perlawanan dan ketidakstabilan kondisi MF di bandara yang menolak untuk dipulangkan.

Adapun SM telah menjalani detensi sejak 17 April 2026 atas pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang yang sama, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.

Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang, Rudenim Denpasar telah melakukan mitigasi dari berbagai aspek sebelum pemindahan dilaksanakan, mulai dari aspek keselamatan penerbangan hingga kesehatan deteni yang telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter.

Teguh memastikan pemindahan dua deteni tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelancaran selama perjalanan," katanya.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.