RUU Reforma Agraria Rampung Dibahas, Panja Sepakati 14 Bab dan 53 Pasal
Putri Dinda Permata Sari
| 21 September 2026, 12:24 WIB

Rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria, Senin (21/9/2026). - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari
AKURAT.CO Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menyepakati hasil pembahasan setelah bekerja intensif selama lima hari.
RUU tersebut kini terdiri atas 14 bab dan 53 pasal untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan, panja dibentuk Badan Legislasi DPR pada 16 September 2026. Pembahasan kemudian dilakukan secara intensif pada 17 hingga 21 September 2026.
Dalam pembahasan tingkat pertama, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 596.
Rinciannya terdiri atas 164 DIM tetap, 54 DIM perubahan redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, tiga DIM penambahan substansi, 20 DIM penambahan pasal, ayat atau huruf, serta tiga DIM reposisi dan perubahan substansi atau redaksional.
Baca Juga: Dasco Pimpin Panja RUU Reforma Agraria, Pembahasan Masuk Tahap Tingkat Satu
Iman, yang juga Wakil Ketua Baleg DPR, mengatakan, komposisi DIM tersebut menunjukkan pemerintah dan DPR memiliki perhatian yang sama terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.
"Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR. Yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," ujarnya, dalam Rapat Kerja Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Iman, pembahasan RUU dilakukan secara intensif. Dengan tetap menerapkan prinsip transparansi dan membuka ruang bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Perdebatan yang berlangsung di panja menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan reforma agraria.
Salah satu materi yang disepakati adalah pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Ketentuan tersebut diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.