peezycoineth.vip

Sarana Menara Nusantara (TOWR) Tambah Fasilitas Kredit Rp2 Triliun dari BCA

2026-09-22 11:31

ILUSTRASI. PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) (Dok/TOWR)

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) memperluas fasilitas pembiayaan melalui perubahan perjanjian kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Dalam perubahan perjanjian tersebut, perseroan memperoleh tambahan dua fasilitas kredit dengan total nilai mencapai Rp2 triliun.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Selasa (22/9), perubahan perjanjian fasilitas kredit tersebut melibatkan BCA sebagai pemberi pinjaman dan sejumlah entitas anak Sarana Menara Nusantara sebagai peminjam.

Entitas yang terlibat antara lain PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Ifforte), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), PT Quattro International (QTR), PT Varnion Technology Semesta (VTS), PT Iforte Giling Prima Utama (IGPU), PT Iforte Energi Nusantara (IEN), PT Iforte Energi Batam (IEB), serta Protelindo dan Bank sebagai pihak dalam perjanjian.

Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Permata Bank Tumbuh Positif di Semester I-2026

Perubahan perjanjian tersebut merupakan perubahan kedua puluh atas Facility Agreement tertanggal 21 Desember 2016. Salah satu poinnya adalah perpanjangan jangka waktu Fasilitas B hingga 16 November 2027.

Selain memperpanjang fasilitas yang sudah ada, perseroan juga menambah Fasilitas M dan Fasilitas N, masing-masing sebesar Rp1 triliun. Dengan demikian, tambahan fasilitas kredit yang diberikan mencapai Rp2 triliun.

Kedua fasilitas tambahan tersebut memiliki jangka waktu 24 bulan sejak pertama kali digunakan. Adapun tujuan penggunaannya untuk kebutuhan general corporate purposes, termasuk pembiayaan kembali atau refinancing atas pinjaman yang telah ada.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan menyatakan pelaksanaan perjanjian fasilitas kredit tidak menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.

Perseroan juga menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian fasilitas tersebut merupakan transaksi afiliasi karena terdapat transaksi pinjaman yang diterima langsung dari bank serta pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima langsung oleh perusahaan terbuka atau anak usahanya.

Namun, perseroan menyatakan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 maupun transaksi material berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Baca Juga: Bank BSN Gandeng MBC Perluas Ekosistem Keuangan Syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

  • PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)
  • Bank BCA
  • TOWR