Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng MBG Positif Narkoba
Bagikan:
JAKARTA - Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menyebut tersangka TRS, satpam yang menjadi otak aksi pencurian ribuan baki makanan (ompreng) stainless milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG di Kelurahan Ciputat, diduga positif amfetamin dan metamfetamin.
Hal ini diketahui, kata Bambang, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan tes urine terhadap tersangka pada perkara tidak pidana pencurian yang ditangani oleh pihaknya.
"Dari hasil pemeriksaan cek urine kepada seorang satpam itu, didapat hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Kami bisa masuk dari situ," jelas Kapolsek Bambang di Tangerang, Rabu, 29 Juli dilansir ANTARA.
Dalam pengungkapan fakta tersebut diawali dari hasil penanganan perkara tindak pidana pencurian terhadap 1.700 unit ompreng SPPG yang diterima pada Rabu (8/7).
Setelah adanya informasi tersebut, kata dia, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan beberapa alat bukti dan petunjuk dari kamera pengawas (CCTV) yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Polisi menemukan petunjuk (clue) salah satu petugas keamanan (satpam) yang dipekerjakan di dapur SPPG memiliki tabiat yang kurang baik berdasarkan informasi dari Pokdarkamtibmas," tuturnya.
Kendati demikian, petugas kepolisian akhirnya mengidentifikasi seorang satpam yang diduga terlibat dalam perkara pencurian bersama pelaku lainnya.
Kemudian, pada Minggu (26/7) aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku lain berinisial DC, dan GZ, sementara ada tersangka lain yakni berinisial H, dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bambang, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.
Menurut dia, tersangka TRS (Satpam) sangat berperan dominan sebagai kreator atau otak yang membuat skenario pencurian serta memerintahkan orang lain untuk melakukan aksi kejahatan itu.
Sedangkan, dua tersangka lain, yakni DC dan GZ berperan sebagai pihak yang turut melakukan aksi pencurian serta sebagai penerima hasil dari pencurian ribuan ompreng SPPG tersebut.
"Dari hasil penyelidikan diketahui barang-barang hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Polisi juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan," tuturnya.
Akibat aksi pencurian tersebut, sejumlah barang inventaris dapur raib, di antaranya duaunit kompor gas merk Rinei, 1.700 baki makanan (ompreng) stainless, satuunit blender merk Turbo, satuunit printer Epson L3251, satuunit genset merk Krisbow, satuset Power Box beserta recorder CCTV, serta satubundel kunci gerbang.
Atas perbuatannya, kata Bambang, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilantahun.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+