peezycoineth.vip

Sebanyak 64 WNA di Bali dapat remisi HUT Ke-81 RI

2026-08-17 09:40

Sebanyak 64 WNA di Bali dapat remisi HUT Ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 16:40 WIB

Image Print

Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali, Senin (17/8/2026). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Badung, Bali (ANTARA) - Sebanyak 64 warga negara asing (WNA) yang menjalani pidana di Bali memperoleh remisi dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, dengan empat orang di antaranya langsung bebas.

Remisi tersebut merupakan bagian dari pengurangan masa pidana yang diberikan kepada total 3.026 warga binaan di Bali dan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Senin.

"Mereka harus bersyukur supaya makin tertib, disiplin dan bisa segera kembali ke masyarakat," kata Koster.

Ia berharap pembinaan dan pelatihan yang diberikan kepada warga binaan dapat diterapkan setelah mereka kembali ke masyarakat sehingga tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.

Dari 3.026 penerima, sebanyak 2.922 narapidana memperoleh Remisi Umum I dan 101 narapidana mendapatkan Remisi Umum II sehingga langsung bebas.

Selain itu, tiga Anak Binaan memperoleh pengurangan masa pidana.

Dari 101 narapidana yang langsung bebas tersebut, empat orang merupakan warga negara asing.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, jumlah penghuni 11 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Bali per 17 Agustus 2026 mencapai 4.938 orang, terdiri atas 1.240 tahanan dan 3.698 narapidana.

Sebanyak 11 UPT tersebut terdiri atas enam lapas, empat rumah tahanan negara, dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Andi Wijaya Rivai mengatakan pemberian remisi didasarkan pada hasil asesmen terhadap warga binaan.

Penilaian antara lain mencakup perilaku selama menjalani masa pidana, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta catatan pelanggaran.

"Kalau melakukan pelanggaran kami tindak tegas, dari sanksi ringan hingga berat," katanya.

Lapas Kerobokan merupakan salah satu lapas dengan jumlah penghuni terbanyak di Bali, termasuk narapidana warga negara asing.

Lapas tersebut dihuni 100 narapidana asing dari 29 negara yang menjalani pidana dalam berbagai perkara, antara lain narkotika dan pembunuhan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 narapidana asing dari 19 negara memperoleh remisi.

Lapas Kerobokan saat ini dihuni 1.866 orang dari kapasitas 1.480 orang atau mengalami kelebihan penghuni sekitar 26 persen.

Salah seorang narapidana asing yang tidak memperoleh remisi adalah Lamar Aaron Ahchee asal Australia yang menjalani pidana perkara narkotika.

Narapidana yang divonis sembilan tahun penjara tersebut tidak mendapatkan remisi setelah tercatat melakukan pelanggaran karena kedapatan membawa telepon seluler yang diberikan kekasihnya saat kunjungan pada 11 Agustus 2026.

Pelanggaran tersebut dicatat dalam Register F sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi.

"Kami tentu bertindak tegas. Kami sudah komitmen siapa pun itu kalau melakukan pelanggaran harus ditindak tegas, baik sanksi ringan hingga terberat," kata Andi.

Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026