Selandia Baru lanjutkan rencana larang anak-anak pakai medsos
Wellington (ANTARA) - Pemerintah Selandia Baru melanjutkan rencana untuk melarang anak-anak berusia kurang dari 16 tahun untuk memakai media sosial dan rancangan undang-undang terkait dijadwalkan diajukan ke parlemen pada Senin.
Rancangan Undang-Undang Keselamatan Daring tersebut akan mewajibkan platform media sosial berisiko tinggi, termasuk Instagram, Tiktok, Snapchat, dan Facebook, untuk mengambil langkah-langkah wajar guna memverifikasi bahwa pengguna berusia di atas 16 tahun, dengan menggunakan sejumlah metode seperti informasi akun yang sudah ada, estimasi usia berbasis wajah, layanan identitas digital, dan identifikasi resmi, menurut pernyataan pemerintah.
RUU tersebut juga akan mewajibkan platform yang digunakan oleh anak-anak untuk secara berkala menilai risiko yang ditimbulkan serta melaporkan bagaimana risiko-risiko tersebut diidentifikasi dan dikurangi, sebut pernyataan itu.
Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban mereka dapat dijatuhi sanksi hingga 10 persen dari pendapatan global platform tersebut. RUU itu juga akan memasukkan teknologi baru yang sedang berkembang, termasuk platform pendamping berbasis kecerdasan buatan (AI), ke dalam kerangka regulasi.
Sebuah badan regulator keselamatan daring akan dibentuk di bawah Departemen Urusan Dalam Negeri Selandia Baru untuk memantau kepatuhan secara mandiri, menyelidiki platform, serta menegakkan undang-undang, demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.
"Medsos membuat mereka terpapar konten berbahaya, teknologi yang membuat kecanduan, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi, dan ini memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, serta pendidikan mereka," ujar Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon saat menyampaikan pengumuman tersebut.
Menteri Pendidikan Selandia Baru Erica Stanford mengatakan RUU tersebut akan menyelaraskan Selandia Baru dengan negara-negara lain, serta memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada perusahaan teknologi untuk melindungi anak-anak di dunia maya.
"RUU tersebut memberlakukan kewajiban hukum pada platform. Tidak ada sanksi yang diusulkan bagi anak-anak, orang tua, atau pengasuh mereka," ujar Stanford.
Winston Peters, pemimpin New Zealand First yang merupakan salah satu mitra dalam koalisi pemerintahan, mengatakan partainya memiliki keprihatinan yang sama mengenai keselamatan anak-anak di dunia maya, tetapi tidak akan mendukung larangan tersebut, seraya memperingatkan bahwa penegakan hukum dapat mengorbankan hak-hak orang tua, kebebasan individu, dan privasi.
Cassandra Mudgway, seorang dosen senior hukum di Universitas Canterbury, Selandia Baru, menyambut baik usulan regulator keselamatan daring dan peningkatan akuntabilitas platform, tetapi mempertanyakan apakah larangan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mencapai tujuan pemerintah.
Mudgway memperingatkan bahwa verifikasi usia dapat menimbulkan risiko privasi yang signifikan, seraya menyatakan bahwa larangan tidak serta-merta membuat lingkungan daring menjadi lebih aman.
Penerjemah: Xinhua
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.