peezycoineth.vip

Sengketa Lahan dengan Aset Negara Jadi Tantangan Reforma Agraria, Nusron Wahid: Ada Komplikasi Hukum

2026-08-11 15:02

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah dan DPR dalam penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria.

Dia mengatakan terdapat tiga kategori utama konflik agraria yang banyak menjadi tuntutan masyarakat, yakni konflik terkait kawasan hutan, aset milik negara maupun BUMN, serta lahan yang bersinggungan dengan pihak swasta.

"Jadi tadi kita rapat untuk membahas masalah penyelesaian konflik agraria dan reforma agraria. Konflik agraria dan reforma agraria itu kan ada konflik-konflik yang dituntut itu ada tiga," kata Nusron usai rapat bersama pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (11/8/2026).

Baca Juga: Puluhan Tahun Tanpa Kepastian Hukum, DPRD Jakarta Desak Reforma Agraria di Kampung Pasar Lama Segera Diproses

Kategori pertama adalah konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang bersinggungan dengan aset BUMN maupun barang milik negara (BMN), baik yang dimiliki pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk aset BUMN.

Sementara kategori ketiga adalah konflik antara masyarakat dan perusahaan swasta. Menurutnya, konflik agraria yang melibatkan pihak swasta relatif lebih mudah diselesaikan dibandingkan sengketa yang berkaitan dengan aset negara.

"Kalau yang benturan dengan swasta, relatif gampang kita selesaikan. Tinggal kita panggil swastanya, kalau enggak izin kita cabut," ujarnya.

Dia mengatakan penyelesaian konflik dengan pihak swasta dapat dilakukan dengan memeriksa legalitas penguasaan atau penggunaan lahan. Jika tidak memiliki izin yang sah, pemerintah dapat mengambil langkah pencabutan izin.

"Enggak ada dimensi hukumnya, enggak ada komplikasi hukum. Dan yang diklaim masyarakat tinggal mana, diuji sahih begitu," kata Nusron.

Berbeda dengan konflik yang melibatkan swasta, persoalan menjadi lebih kompleks ketika lahan yang diklaim masyarakat merupakan bagian dari aset BUMN atau aset milik negara. Terdapat aspek hukum yang harus diperhatikan, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Bupati Kuansing

"Yang menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI/Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya," jelas Nusron.

Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa begitu saja melepaskan aset negara untuk menyelesaikan konflik agraria karena terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertimbangkan. "Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isunya korupsi," tegasnya.

Sementara untuk konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan, penyelesaiannya juga memerlukan mekanisme tersendiri, termasuk apabila kawasan tersebut harus dikeluarkan dari status kawasan hutan. "Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya," pungkasnya.