peezycoineth.vip

Seorang residivis di Bangka Selatan kembali diringkus polisi - ANTARA News Bangka Belitung

2026-09-08 11:48

Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Seorang pria berinisial YA alias Nanda (31)  warga asal kelurahan Toboali kembali ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan usai mencuri peralatan pertukangan milik pekerja bangunan.

"Pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku diamankan saat berada di rumah di Jalan Ampera Kecamatan Toboali," kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto di Toboali, Selasa.

Ia menjelaskan, pencurian itu terjadi di sebuah perumahan yang berada di Desa Gadung Kecamatan Toboali pada Rabu (2/9/26) lalu.

Menurutnya, aksi pelaku dilakukan setelah melihat situasi para pekerja selesai bekerja dan menyimpan barang perkakas di sebuah rumah yang sedang dibangun.

"Pelaku masuk ke salah satu ruangan yang digunakan pekerja bangunan untuk menyimpan alat perkakasnya dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng besi yang telah disiapkan," ujarnya.

Setelah berhasil membuka pintu tersebut, pelaku langsung menggasak sejumlah peralatan perkakas milik pekerja.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Usai menerima laporan tersebut, kata dia, Tim URC Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapati identitas pelaku pencurian yang diketahui berinisial YA alias Nanda.

Tak butuh waktu lama, tim akhirnya berhasil membekuk pelaku YA alias Nanda dikediamannya yang berada di Kecamatan Toboali.

Mardian juga menambahkan, barang curian tersebut masih disimpan di rumah pelaku dengan cara disembunyikan di atas rumah dan ditanam di dalam tanah.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Rusdiyanto
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.