peezycoineth.vip

Short Selling Akan Dibuka, Investor Cuma Bisa Transaksikan 5 Saham Ini

2026-09-29 03:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali menerapkan kebijakan short selling untuk periode Oktober 2026. Berdasarkan data BEI, sebanyak 17 saham masuk ke dalam daftar, sementara 16 saham lainnya dikeluarkan.

Adapun saham-saham yang dapat ditransaksikan mencakup lima saham, yakni PT. Astra International Tbk. (ASII), PT. Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT. Barito Pacific Tbk. (BRPT), PT. Bumi Resources Tbk. (BUMI), dan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. (INDF).

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan kebijakan short selling mulai 1 Oktober 2026. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, investor yang ingin melakukan transaksi dengan skema ini wajib memiliki modal awal minimal Rp 50 juta.

"Sesuai dengan peraturan demikian (modal Rp 50 juta)," ujarnya dikutip Selasa (29/9/2026).

Selain itu, investor yang ingin menggunakan skema short selling harus terlebih dahulu mendaftar diri ke perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang menyediakan layanan tersebut. Bahkan, investor wajib memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama 6 bulan sebelum bisa menggunakan skema short selling.

Ketentuannya tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Jeffrey mengingatkan, short selling memiliki risiko yang cukup tinggi. Sehingga, jika ingin melakukan transaksi ini perlu memiliki pengalaman dan memahami risiko dalam menggunakan skema tersebut.

"Jadi ini short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," jelasnya.

Jeffrey mengungkapkan, saat ini ada lima saham yang dapat diperdagangkan dengan skema short selling. Sementara itu, baru dua perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan tersebut, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

Lewat pemberlakuan short selling ini, BEI membidik potensi kenaikan likuiditas pasar modal hingga sebesar 17%. Namun, besaran realisasi pertumbuhan likuiditas tersebut nantinya akan sangat bergantung pada jumlah saham serta Anggota Bursa yang mengantongi izin resmi short selling.

Jeffrey meminta pelaku pasar tidak mengaitkan pembebasan batas harga minimum tersebut dengan kekhawatiran atas aksi short selling. Pasalnya, saham-saham yang masuk dalam skema short selling memiliki kriteria ketat dan dipastikan berasal dari jajaran konstituen indeks LQ45.

"Jadi, kemungkinan besar, tidak mungkin saham-saham yang sekarang harga Rp50 itu boleh di short sell," ungkap Jeffrey kepada wartawan, dikutip Kamis (17/9/2026).

Dengan kata lain, berbagai pembatasan serta aturan rinci dipasang untuk mencegah terjadinya tekanan masif yang berpotensi merugikan kelompok investor tertentu.

(rob/rob) [Gambas:Video CNBC]