Sidang Lanjutan Gugatan Kadin, Saksi Ungkap Kejanggalan Muprov Bogor
Bagikan:
JAKARTA — Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Kota Bogor, Yus Ruswandi, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Musyawarah Provinsi VIII Kadin Jawa Barat di Bogor pada 24 September 2025.
Keterangan itu disampaikan Yus dalam sidang lanjutan gugatan pengurus Kadin Garut dan Kadin Indramayu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli 2026.
Yus mengatakan sejak awal dirinya memahami kegiatan di Bogor sebagai pra-Muprov, bukan pelaksanaan Muprov. Informasi itu, menurutnya, diperoleh dari Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa dalam pertemuan di Bandung.
“Saya tahu itu pra-Muprov dari Pak Erwin Aksa. Saat itu juga disampaikan bahwa Kadin Jawa Barat dalam status quo,” kata Yus di persidangan.
Ia juga menilai tahapan Muprov tidak berjalan sesuai aturan organisasi. Menurut Yus, tidak ada sosialisasi yang memadai, sebagian peserta bukan pemilik hak suara, dan ketua panitia tidak hadir.
BACA JUGA:
Yus juga mempersoalkan daftar hadir. Ia menyebut nama dan tanda tangannya tercantum dalam dokumen kehadiran, padahal dirinya mengaku tidak pernah menandatangani daftar tersebut.
Penggugat Rajab Prijadi menilai keterangan saksi memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan Muprov bermasalah. Ia menyebut terdapat peserta yang mengaku mewakili daerah tertentu meski pengurus resminya tidak hadir.
“Saya dari Kadin Garut tidak hadir, tetapi ternyata ada yang mengaku sebagai utusan dari Garut,” ujar Rajab.
Penggugat lain, Mulyadi, berharap kesaksian tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim. Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, mengatakan keterangan Yus sejalan dengan 44 bukti yang sebelumnya diajukan dalam persidangan.
Roy juga menyoroti ketidakhadiran Zulkifli M. Adam yang disebut sebagai ketua panitia berdasarkan penunjukan Kadin Indonesia.
Kuasa hukum Zulkifli, Arif Suhundar, sebelumnya menyatakan kliennya tidak pernah dilibatkan dalam rapat maupun pelaksanaan Muprov. Zulkifli juga disebut tidak pernah menandatangani surat undangan terkait acara tersebut.
Menurut Arif, kliennya tidak pernah menerima surat pencabutan mandat Agung Suryamal sebagai Ketua Caretaker Kadin Jawa Barat. Atas dasar itu, pihaknya menilai pelaksanaan Muprov diduga menyimpang dari AD/ART Kadin.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sulaiman ditunda selama satu pekan. Persidangan berikutnya dijadwalkan mendengarkan saksi lain.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+