SIM Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Syaratnya
Jakarta -
Surat izin mengemudi (SIM) harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika telat perpanjang SIM, maka pemiliknya harus bikin SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi. Namun, ada pengecualian di hari ini.
Dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa harus bikin baru kini ada lagi. Ini berlaku saat hari libur nasional Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Sejatinya, jika lewat masa berlakunya walaupun cuma satu hari, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Untuk proses penerbitan SIM baru, harus ikut ujian teori dan praktik lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Meski begitu, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021, dengan bunyi sebagai berikut:
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian aturannya.
Di tanggal merah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan SIM dibuka lagi pada 18 Agustus 2026.
Dalam pengumuman di akun Satpas Polda Metro Jaya, pelayanan penerbitan SIM tutup pada hari Senin, tanggal 17 Agustus 2026. Nah buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, maka bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru. Tapi ingat tanggalnya jangan sampai lewat.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan," begitu penjelasannya.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 18 Agustus 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.
Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis tepat saat libur nasional 17 Agustus 2026 dan harus diperpanjang pada tanggal 18 Agustus 2026.
Jangan sampai kamu terlewat ya. Kalau terlewat, sudah pasti harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan ujian praktik lagi.
(rgr/lth)