Sitti Husniah Jadi Tersangka, Hari Ini Bupati Gowa Itu Diperiksa di Kortastipidkor
Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:00 WIB
Makassar, VIVA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) bakal menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kortastipidkor Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini Kamis (1/10/26). Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Sitti Husniah setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Ajun Komisaris Besar Polisi Jufri membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
Baca Juga
"(Pemeriksaan) Di Kortastipidkor, Jakarta," kata Jufri saat dikonfirmasi wartawan.
Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/26). Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Baca Juga
Selain dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. Ia juga akan mendampingi Sitti Husniah selama menjalani pemeriksaan di Jakarta.
"Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik meskipun itu di Jakarta dan klien kami siap memberikan keterangan di Kortastipidkor," tutur Adhi.
Dalam kasu ini, penyidik mengusut empat rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan Sitti Husniah.
Pertama, dugaan penerimaan uang terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan PT Royal Persada.
Kedua, dugaan penerimaan dana berkaitan dengan pembukaan gerai toko ritel modern. Dana tersebut disebut digunakan untuk pembayaran rumah pribadi maupun pembelian kendaraan Toyota HiAce.
Ketiga, dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Keempat, penyidik menduga Sitti Husniah menerima uang dari sponsor kegiatan Beautiful Malino tahun 2025.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu unit rumah di Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfall City, Kota Makassar, senilai Rp3,5 miliar, serta Toyota HiAce seharga Rp682 juta.
Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Sitti Husniah disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat 1 huruf a KUHP terkait dugaan TPPU. (Ant)