Sulteng dorong badan publik perbaiki keterbukaan informasi
Sulteng dorong badan publik perbaiki keterbukaan informasi
Jumat, 24 Juli 2026 20:04 WIB
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah Wahyu Agus Pratama. ANTARA/HO-PPID Diskominfosantik Sulteng
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong seluruh badan publik di daerah itu untuk meningkatkan keterbukaan informasi setelah hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 masih menunjukkan adanya badan publik yang berpredikat Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Sulawesi Tengah Wahyu Agus Pratama di Palu, Jumat, mengatakan hasil evaluasi tersebut harus menjadi bahan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurut Wahyu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik menuju Sulteng Informatif guna memperkuat komitmen badan publik dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sekaligus fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Wahyu menegaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai badan publik hendaknya memperkuat kelembagaan PPID, memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala, mengoptimalkan pemanfaatan situs web dan media digital, serta memastikan informasi yang disampaikan mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap seluruh perangkat daerah menjadikan setiap rekomendasi hasil Monev sebagai dasar perbaikan agar kualitas keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah terus meningkat.
Menurut Wahyu, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Adapun para peserta sosialisasi, yakni para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, serta sejumlah pejabat terkait.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 500.12.4.1/44/AKIPS-G.ST/2025, hasil penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 menunjukkan sejumlah badan publik di Sulawesi Tengah memperoleh predikat Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif.
Pada kategori badan publik perangkat daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sebanyak tujuh perangkat daerah memperoleh predikat Informatif dan enam perangkat daerah lainnya memperoleh predikat Menuju Informatif.
Kemudian untuk kategori pemerintah kabupaten/kota, Kabupaten Banggai memperoleh predikat Menuju Informatif. Sementara itu, empat daerah lainnya memperoleh predikat Cukup Informatif, yakni Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Buol.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Sulteng dorong badan publik perbaiki keterbukaan informasi
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026