Tak Ada Hak Istimewa! Polisi Pastikan Kasus Hotman Paris Diproses Sesuai Hukum
Minggu, 26 Juli 2026 - 15:00 WIB
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menegaskan proses penanganan laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret pengacara Hotman Paris Hutapea terus berjalan.
Baca Juga
Polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, laporan yang saat ini ditangani pihaknya merupakan laporan yang diajukan Ketua Media Independen Online (MIO).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Iman mengungkapkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Baca Juga
“Kebetulan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya adalah yang dilaporkan oleh Ketua MIO, wartawan online ya, apa media online, Media Indonesia Online. Ketua MIO. Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi. Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi. Dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH ini,” kata Iman kepada wartawan, dikutip Minggu, 26 Juli 2026.
Dia menegaskan, seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan mengacu pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Menurut Iman, status seseorang tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga
“Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea tak menghentikan langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Organisasi wartawan tersebut resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Laporan itu didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh karena organisasi menilai ucapan Hotman telah menyerang martabat profesi wartawan. Menurut dia, permintaan maaf yang disampaikan Hotman tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Halaman Selanjutnya
“Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” ujar dia, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.