Tak Ingin Bergantung pada APBN, Mentrans Iftitah Pertimbangkan Pembiayaan Kawasan Transmigrasi Lewat Obligasi
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:42 WIB
VIVA – Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan pemerintah berencana mengusulkan skema pembiayaan melalui obligasi serta insentif fiskal dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketransmigrasian.
Baca Juga
Langkah tersebut dipertimbangkan untuk mendukung pembangunan kawasan transmigrasi jangka panjang hingga 30 tahun ke depan sekaligus mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Rencana strategis tersebut disampaikan Iftitah saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di kawasan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2026) malam.
Baca Juga
Usulan skema pembiayaan alternatif ini, kata dia, nantinya bakal dirumuskan lebih rinci ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi undang-undang.
"Memang rencananya kita akan usulkan. Kenapa demikian? Karena kita ingin sekali lagi, kita tidak mau bergantung pada APBN. Kita ingin desain dari undang-undang ini berlaku bukan hanya 5 tahun, tapi sampai dengan 30 tahun ke depan," ujar Iftitah di Batam, Kamis (8/10).
Baca Juga
Iftitah menjelaskan, penerapan skema pembiayaan obligasi masih memerlukan kajian komprehensif, terutama mengenai tata kelola arus kas (cash flow), mekanisme pembayaran bunga, penentuan pihak yang bertanggung jawab, hingga keterlibatan lembaga keuangan. Hal ini penting dilakukan agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan efektif dan terukur.
"Tapi kan kita harus pelajari ini, karena obligasi itu kan harus bayar bunga. Itu nanti cash flow-nya seperti apa, siapa yang bertanggung jawab, harus ada lembaga keuangan dan sebagainya. Itu yang mungkin menurut kami juga perlu dihitung," jelasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penataan regulasi baru ini juga ditujukan untuk membenahi kendala hukum dalam pemanfaatan lahan transmigrasi. Iftitah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 50 perusahaan yang memanfaatkan lahan transmigrasi, namun negara belum bisa menarik Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara optimal karena pengelolaan masih menggunakan rezim tanah, bukan rezim aset.
Oleh karena itu, revisi UU Ketransmigrasian yang ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027 diharapkan mampu mengubah rezim pengelolaan lahan tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pengembangan kawasan transmigrasi berbasis investasi, industrialisasi, dan hilirisasi.
Lebih dari 50 Perusahaan Garap Lahan Transmigrasi, Mentrans Iftitah Ingin Negara Dapat PNBP
Menteri Transmigrasi Iftitah mengungkap kendala penarikan PNBP dari lahan transmigrasi. Lebih dari 50 perusahaan telah memanfaatkan lahan melalui kerja sama.
VIVA.co.id
9 Oktober 2026