peezycoineth.vip

Tak Perlu Calo, Begini Cara Mengurus BPKB Hilang Secara Mandiri

2026-08-26 06:07

Liputan6.com, Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Karena fungsinya penting, kehilangan BPKB tentu bisa membuat pemilik kendaraan panik.

BPKB dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi kendaraan, mulai dari jual beli kendaraan, balik nama, mutasi kendaraan ke daerah lain, hingga pengajuan pinjaman dengan jaminan BPKB.

Namun, pemilik kendaraan tidak perlu langsung menggunakan jasa perantara atau calo ketika BPKB hilang. Pengurusan penggantian BPKB dapat dilakukan secara mandiri melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan kepolisian.

Dilansir dari laman daihatsu.co.id, Senin (24/8/2026), proses pengurusan BPKB yang hilang membutuhkan sejumlah dokumen dan tahapan administrasi. Kelengkapan berkas menjadi salah satu kunci agar proses berjalan lancar tanpa harus bolak-balik ke kantor kepolisian maupun Samsat.

Merujuk ketentuan resmi yang berlaku, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan pengurusan BPKB pengganti.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK): Surat resmi yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres setempat sebagai bukti bahwa kehilangan BPKB telah dilaporkan
  • Surat Keterangan Reskrim: Dokumen verifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian
  • Identitas pemilik kendaraan: Siapkan KTP atau SIM asli beserta fotokopinya. Identitas tersebut harus sesuai dengan nama pemilik yang tercantum dalam BPKB
  • STNK aktif: Bawa STNK asli dan fotokopi. Apabila STNK juga hilang, pemilik kendaraan perlu melampirkan dokumen pendukung seperti kuitansi pembelian kendaraan
  • Hasil cek fisik kendaraan: Dokumen berupa hasil gesekan atau pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dilakukan di Samsat
  • Surat keterangan dari bank: Surat dari bank pemerintah yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan tidak sedang menjadi agunan atau jaminan pinjaman:
  • Bukti pengumuman kehilangan di media massa: Pemilik kendaraan perlu menyiapkan bukti iklan kehilangan pada media massa lokal atau nasional. Pengumuman umumnya dilakukan sebanyak 2-3 kali penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Dokumen tambahan untuk kendaraan atas nama perusahaan: Jika kendaraan terdaftar atas nama badan usaha, siapkan dokumen perusahaan seperti akta pendirian dan surat domisili yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Jangan Lupa Siapkan Biaya Pengurusan

Mengurus BPKB yang hilang secara mandiri tidak berarti harus mengeluarkan biaya besar untuk membayar jasa perantara. Pemilik kendaraan dapat mengikuti jalur resmi yang tersedia.

Biaya penerbitan BPKB pengganti mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

Selain biaya resmi tersebut, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan biaya pendukung, seperti pemeriksaan fisik kendaraan dan pengumuman kehilangan di media massa.

Karena tarif dapat berbeda tergantung jenis kendaraan dan kebutuhan administrasi, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan nominal terbaru di kantor Samsat atau kepolisian sebelum memulai proses.

Mengapa Sebaiknya Mengurus Sendiri?

Mengurus BPKB hilang secara mandiri memberikan sejumlah keuntungan. Selain dapat menghemat biaya jasa perantara, pemilik kendaraan juga dapat mengetahui secara langsung setiap tahapan pengurusan dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi.

Kunci utamanya adalah menyiapkan seluruh dokumen sejak awal. Dengan berkas yang lengkap, risiko harus kembali hanya karena kekurangan persyaratan dapat diminimalkan.

Jadi, jangan buru-buru menggunakan jasa calo ketika BPKB hilang. Laporkan kehilangan kepada kepolisian, lengkapi dokumen yang dipersyaratkan, lakukan cek fisik kendaraan, kemudian ikuti prosedur pengajuan BPKB pengganti melalui instansi yang berwenang.

Dengan mengikuti prosedur resmi, proses pengurusan BPKB hilang dapat dilakukan dengan lebih aman, transparan, dan terhindar dari biaya jasa perantara yang tidak perlu.