Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurniawan, menilai, polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu ditindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket DPR.
Menurut Doli, persoalan pembuktian ijazah Gibran dapat dibahas melalui Komisi II DPR dengan meminta penjelasan dari penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau bicara tentang soal pembuktian tadi, ijazah itu ada atau tidak, ya, menurut saya ya boleh aja, dan itu enggak perlu ada hak angket. Enggak perlu, ya masuk Komisi II aja," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, Komisi II dapat memanggil penyelenggara pemilu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi ruang untuk membahas persoalan yang mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kendati demikian, Doli menegaskan bahwa pembuktian ijazah harus dibedakan dari wacana pemakzulan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Menurutnya, pemakzulan merupakan persoalan politik yang bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik, terutama partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR.
"Nah, kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik, ya," katanya.
Doli juga mengapresiasi MK karena dinilai telah membatasi kewenangannya sebagai lembaga hukum dan tidak mengambil keputusan yang menjadi ranah politik.
"Saya memberikan apresiasi, ya, kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah memposisikan dirinya membedakan antara institusi hukum dengan institusi politik. Jadi mereka berhenti pada kewenangannya sebagai institusi hukum. Nah, makanya urusan diskualifikasi segala macam itu mereka enggak teruskan. Nah, itu sudah urusan politik," jelasnya.
Terkait kemungkinan pemakzulan, Doli mengatakan mekanismenya telah diatur dalam konstitusi.
DPR dapat menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran hukum berat atau tidak terpenuhinya syarat jabatan oleh presiden maupun wakil presiden.
Proses tersebut selanjutnya harus melalui pemeriksaan MK sebelum usulan pemberhentian dapat diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca Juga: MPR Belum Bersikap soal Putusan MK Terkait Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum Sampai ke Kami