peezycoineth.vip

Tanggapi Mahfud MD, Anggota Komisi III DPR: Istilah Pelimpahan dan Penyerahan Adalah Teknis dalam Undang-undang

2026-07-13 04:15

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menekankan bahwa pihaknya berpegang teguh pada ketentuan undang-undang dalam melihat proses penanganan perkara.

"Kami berpegang kepada undang-undang. Jadi, polisi menganggap bahwa pengungkapan itu sudah ada bukti semua, sudah ditetapkan tersangka. Masalah siapa yang menangani kan masalah teknis saja," katanya, saat dihubungi Akurat.co, Senin (13/7/2026).

Menurut Soedeson, Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan. Selain juga telah membentuk panitia kerja sebagai bentuk pengawasan.

Baca Juga: Mahfud MD: Hanya KPK yang Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

"Jangan lupa bahwa penegakan hukum, khususnya kasus ini, Komisi III telah membentuk panja untuk mengawasinya," katanya.

Soedeson juga meminta masyarakat untuk berbaik sangka. Pasalnya, Komisi III akan mengawal dan mengawasi penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

"Kami minta untuk masyarakat berbaik sangka. Percaya bahwa dalam kasus ini tidak akan dilepas begitu saja. Komisi III akan mengawasi secara penuh penegakan jalannya pemeriksaan, jalannya penyidikan, pemberkasan, pelimpahan perkara," jelasnya.

Terkait perbedaan penggunaan istilah penyerahan dan pelimpahan perkara yang menjadi sorotan, Soedeson menilai hal tersebut merupakan istilah teknis yang telah diatur dalam undang-undang. Sehingga tidak seharusnya diperdebatkan berdasarkan penafsiran subjektif.

"Istilah penyerahan, pelimpahan itu kan sudah ada di dalam undang-undang. Itu istilah teknis yang bisa ditafsirkan oleh Pak Mahfud begini, orang lain begitu, subjektivitas itu menurut saya harus dihilangkan. Jangan kita subjektivitas terhadap aturan-aturan Undang-Undang," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Akui Sempat Terkecoh Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejagung

Soedeson meminta agar masyarakat tetap mempercayai proses penegakan hukum yang dilakukan aparat dalam penanganan suatu perkara.

Menurutnya, baik kepolisian maupun kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tidak perlu ada kecurigaan terhadap institusi penegak hukum. Pasalnya, baik kepolisian maupun kejaksaan memiliki tugas yang sama dalam menegakkan hukum.

"Baik itu kejaksaan maupun kepolisian, itu semua adalah aparat penegak hukum. Kita harus berbaik sangka, ya, bahwa aparat penegak hukum itu wajib menegakkan hukum," tegas Soedeson.