Taspen Buka Akses Bukti Potong PPh 21 Digital untuk Peserta Pensiun
Sabtu, 22 Agustus 2026, 12:21 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
PT Taspen (Persero) menyediakan layanan pengunduhan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara digital melalui platform TOS Taspen. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan peserta pensiun memperoleh dokumen yang dibutuhkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa harus datang ke kantor Taspen.
Melalui layanan tersebut, peserta dapat mengakses bukti potong pajak secara mandiri dengan masuk ke laman TOS Taspen, memilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun, menentukan tahun SPT, kemudian mengunduh dokumen dalam format PDF. Dokumen tersebut selanjutnya digunakan sebagai lampiran saat menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan digitalisasi layanan ini bertujuan mempermudah peserta dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Melalui TOS Taspen, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh Bukti Potong Pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/8/2026).
Setelah memperoleh bukti potong, peserta dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak. Apabila mengalami kendala dalam proses pelaporan, peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh pendampingan.
Taspen mengingatkan bahwa Bukti Potong PPh Pasal 21 merupakan dokumen yang wajib disiapkan sebelum peserta mengakses sistem Coretax untuk menyampaikan SPT Tahunan. Karena itu, peserta diimbau mengunduh dokumen tersebut terlebih dahulu agar proses pelaporan dapat berjalan lebih lancar.
Baca Juga: Dana Pensiun ASN Diinvestasikan ke Mana? Ini Deretan Saham Pegangan TASPEN
Baca Juga: Taspen Dorong Transformasi Layanan Digital Lewat Kanal Komunikasi Terintegrasi
Untuk mengakses layanan tersebut, peserta perlu masuk ke laman TOS Taspen menggunakan akun yang telah terdaftar. Bagi peserta yang belum memiliki akun, registrasi dapat dilakukan secara daring melalui fitur Sign Up. Setelah login, peserta memilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun, menentukan tahun SPT, kemudian mencetak atau mengunduh dokumen dalam format PDF.
Penyediaan bukti potong secara digital merupakan bagian dari pengembangan layanan berbasis elektronik yang dilakukan perusahaan untuk mempermudah akses layanan administrasi bagi peserta pensiun. Melalui sistem ini, peserta tidak lagi bergantung pada layanan tatap muka untuk memperoleh dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaporan tahunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri