Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Harus Diusut Dugaan Pidana Korupsi
Kamis, 24 September 2026 - 20:43 WIB
Jakarta, VIVA - Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap fasilitas mewah tidak wajar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong harus ditindaklanjuti ke proses hukum, karena kuat nuansa dugaan praktik korupsi.
Baca Juga
Demikian hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza karena temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) ini seolah operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara korupsi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Ada nuansa korupsi, praktik korupsi. Ya korupsi itu memang tindak pidana. Dan itu dan itu perlu ditindaklanjuti karena apa? Ini sidak, sidak itu ibaratnya kalau polisi tangkap tangan OTT,” kata Bhatara saat dihubungi pada Kamis 24 September 2026.
Kamar yang disebut layaknya apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat
Photo :
- Dok. Istimewa
Baca Juga
Maka dari itu, Bhatara meminta agar Ombudsman segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Sekaligus ke kementerian terkait, sembari investigasi dugaan maladministrasi berjalan.
“Karena dia (Ombudsman) nggak punya kewenangan untuk langsung melakukan penegakan hukum. Dia kemudian memberitahukan penegak hukum, 'Nih di lembaga ini ada begini'. Juga memberitahu kementerian/lembaga dalam hal ini Imipas untuk mengatakan, 'Eh anak buah lu nih mulai Kalapas, sipir, dan segala macam perlu lu periksa'. Nah, gitu, itu tugasnya Ombudsman,” ucapnya.
Kamar yang disebut layaknya apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat
Photo :
- Dok. Istimewa
Baca Juga
Sehingga, Bhatara memandang ketika Ombudsman mengeluarkan kesimpulan terkait dugaan maladministrasi bisa menjadi penguatan terhadap tindakan proses penegakan hukum atas temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
“Jadi sebenarnya rekomendasi ini, bukan sekadar rekomendasi dalam pemahaman biasa ya. Tapi menurut saya rekomendasinya sangat kuat dan mengikat gitu loh, yang harus segera dilaksanakan, tetapi juga mengikat. Karena dia bisa bilang, 'Ini ada dugaan korupsi, ini buktinya',” ucapnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih lanjut, Bhatara mengingatkan agar dugaan pelanggaran sebagaimana temuan Ombudsman haruslah diusut tuntas. Agar fungsi pemasyarakatan berjalan sebagaimana mestinya, memberikan efek jera dan memperbaiki sifat dari narapidana.
“Dalam praktik-praktik seperti ini atau memang ini adalah suatu pembiaran yang sifatnya sudah akut dan artinya tidak ada upaya untuk menghentikan praktik-praktik seperti ini. Jadi orang dihukum serasa kemudian cuma pindah rumah saja gitu, tidak merasa dihukum, hanya tempat transit begitu,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman