peezycoineth.vip

Think Policy Usul Pembentukan Majelis Warga Susun RUU Perubahan Iklim, Apa Itu? - Investasi Hijau Katadata.co.id

2026-09-21 05:23

Think Policy Indonesia mengajukan skema citizen assembly atau majelis warga untuk memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyusunan regulasi. Skema ini dinilai dapat diterapkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang tengah bergulir di DPR.

Dalam skema ini, warga biasa dipilih melalui proses pengundian yang dirancang agar komposisinya mencerminkan demografi masyarakat. Mereka kemudian mempelajari isu, berdiskusi, dan menyusun rekomendasi kebijakan.

Pendiri sekaligus Chief Experiment Officer Think Policy Indonesia Andhyta Firselly Utami mengatakan citizen assembly banyak digunakan di negara-negara Global Utara alias negara maju ketika parlemen dinilai tidak lagi cukup merepresentasikan masyarakat.

“Warga biasa mendiskusikan rancangan undang-undangnya, lalu membuat sebuah keputusan,” kata Andhyta dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat (18/9).

Menurut dia, citizen assembly menempatkan warga bukan sekadar sebagai pihak yang dimintai pendapat, melainkan ikut mengambil keputusan. Hasilnya kemudian menjadi dasar bagi parlemen dalam menyusun regulasi.

“Diminta memutuskan sendiri, maunya apa sebagai warga, dan itu mengikat. DPR menjadikannya sebagai basis undang-undang,” ujarnya.

Namun, menurut Andhyta, ada sejumlah syarat agar skema tersebut dapat berjalan. Anggota majelis harus merupakan warga biasa yang mencerminkan demografi masyarakat dan umumnya dipilih melalui undian. Mereka bukan ahli, kelompok elite, maupun tokoh dengan kepentingan atau posisi tertentu, seperti influencer.

Komposisinya juga harus mencerminkan masyarakat secara proporsional. Jika 50% penduduk suatu negara merupakan perempuan, misalnya, proporsi perempuan dalam majelis warga juga harus sekitar 50%. Begitu pula dengan kelompok berdasarkan kondisi sosial-ekonomi.

Sebelum mengambil keputusan, para anggota majelis terlebih dahulu mempelajari isu yang akan diatur. Mereka dapat mendengarkan penjelasan dari para ahli, kemudian berdiskusi dan melakukan deliberasi hingga mencapai mufakat.

“Mereka perdalam isu dengan ahli dulu, baru mereka deliberasi hingga titik mufakat, baru rekomendasinya diserahkan,” ujar Andhyta.

Proses tersebut dapat berlangsung hingga enam bulan.

Andhyta menekankan bahwa citizen assembly berbeda dari forum advokasi. Anggotanya bukan warga yang sejak awal sudah memiliki posisi tertentu dan datang untuk memperjuangkan kepentingannya.

Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah warga yang belum memiliki pengetahuan mendalam mengenai isu tersebut, tetapi terdampak oleh kebijakan dan memiliki pengalaman yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Setelah rekomendasi diserahkan kepada parlemen, warga juga dapat memantau apakah masukan tersebut benar-benar digunakan dalam penyusunan undang-undang.

DPR Janjikan Roadshow Serap Aspirasi Daerah

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan RUU Pengendalian Perubahan Iklim akan mulai dibahas sebelum akhir tahun ini. Eddy mengatakan proses penyusunannya akan melibatkan aspirasi masyarakat dari daerah.

“Nanti kami jadikan roadshow untuk menerima aspirasi masyarakat seluas-luasnya,” kata Eddy dalam sambutannya di Katadata SAFE 2026, Kamis (17/9).

Sebelumnya, pengaturan perubahan iklim dibahas sebagai bagian dari revisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, DPR kemudian menyepakati agar pengaturan perubahan iklim dituangkan dalam undang-undang tersendiri.

“Ini bagian dari pencapaian teman-teman di DPR, kami menyepakati untuk menjadikan ini sebagai undang-undang yang berdiri sendiri,” kata Eddy.

Menurut Eddy, pemisahan tersebut dilakukan agar kebijakan perubahan iklim dapat diatur secara lebih terarah. RUU ini akan mengintegrasikan agenda perubahan iklim ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah secara konsisten dan terukur.

Sejumlah aspek yang diatur mencakup target dan perencanaan perubahan iklim, mitigasi, adaptasi, serta loss and damage atau kerugian dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim.

RUU tersebut juga mencakup pengaturan mengenai data iklim yang akurat dan dapat diakses publik, measurement, reporting, and verification (MRV), kelembagaan, partisipasi masyarakat, pengawasan, serta penegakan hukum.

Selain itu, RUU mengatur nilai ekonomi karbon, pendanaan iklim, dan transisi berkeadilan.

Pada 3 September, Komisi XII DPR telah melakukan pendalaman Naskah Akademik dan draf RUU Perubahan Iklim bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Salah satu isu yang dibahas adalah penguatan hak ekonomi masyarakat adat dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon.