peezycoineth.vip

Undana dorong perlindungan hukum lahan sawah Oesao demi petani

2026-08-25 08:22

Undana dorong perlindungan hukum lahan sawah Oesao demi petani

Selasa, 25 Agustus 2026 15:22 WIB

Image Print

Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nusa Cendana (Undana) memberikan penyuluhan hukum dan pendampingan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kepada petani di kawasan persawahan Oesao, Kabupaten Kupang. (ANTARA/HO-Undana)

Kupang, NTT (ANTARA) - Universitas Nusa Cendana (Undana) mendorong perlindungan hukum lahan sawah Oesao, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, sekaligus peningkatan produktivitas dan nilai ekonomi usaha tani guna memperkuat kesejahteraan petani.

Ketua Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Undana Megi Octaviana Radji dalam keterangannya di Kupang, Selasa, mengatakan perlindungan hukum lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan petani.

“Menjaga status lahan pertanian agar tetap menjadi lumbung pangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga peluang untuk hidup lebih sejahtera dari lahan yang dimiliki,” katanya.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan PKM Undana yang digelar di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Kegiatan yang memadukan penyuluhan hukum dan optimalisasi usaha tani tersebut menyasar petani, kelompok tani, dan pemuda desa yang berada di kawasan persawahan Oesao.

Megi mengatakan kegiatan tersebut menjadi penting karena kawasan persawahan Oesao sebagai salah satu lumbung pangan utama Kabupaten Kupang menghadapi tekanan alih fungsi lahan.

Menurut dia, masyarakat membutuhkan pemahaman mengenai status hukum lahan sekaligus strategi untuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitas sawah.

“Kami berupaya menghadirkan pemahaman hukum yang aplikatif serta pendampingan nyata agar lahan pertanian milik bapak dan ibu sekalian memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.

Desa Manusak merupakan salah satu kawasan penting produksi pangan di Kecamatan Kupang Timur dengan sekitar 700 hektare lahan sawah serta tambahan 44 hektare cetak sawah baru melalui Program Cetak Sawah Rakyat 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Karolus Kopong Medan membawakan materi mengenai perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan hak-hak petani.

Karolus menegaskan sawah tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga sumber penghidupan petani dan penyangga ketahanan pangan yang perlu dilindungi untuk generasi berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2023, luas LP2B di Kabupaten Kupang mencapai 24.016 hektare, dengan Kecamatan Kupang Timur menjadi salah satu penyumbang terbesar, sekitar 34 persen.

Ia menjelaskan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya tidak boleh dialihfungsikan, kecuali dalam kondisi tertentu dengan mekanisme dan persyaratan yang ketat.

Menurut Karolus, kewajiban mempertahankan LP2B harus diimbangi dengan pemenuhan hak-hak petani melalui dukungan pemerintah.

Ia mendorong dukungan pemerintah berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, pembangunan dan perbaikan irigasi serta jalan tani, penyediaan benih unggul, akses teknologi pertanian, fasilitasi sertifikasi tanah, dan perlindungan melalui asuransi pertanian.

Sementara itu, Akademisi Agroekonomi Undana Abraham Ruylthon Illu mendorong petani meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan nilai ekonomi usaha tani pada lahan LP2B.

Ia mengatakan petani dapat menerapkan pola tanam Jajar Legowo 2:1 yang dipadukan dengan penggunaan benih unggul bersertifikat, seperti Inpari 32 dan Inpari 42.

Berdasarkan simulasi yang dipaparkan, penerapan pola tersebut berpotensi meningkatkan hasil panen dari rata-rata 4,3 ton menjadi sekitar 6,1-6,8 ton gabah kering panen per hektare.

Dari sisi efisiensi, petani didorong menggunakan benih, pupuk, dan pestisida secara tepat dosis dan waktu, menerapkan sistem irigasi berselang, serta memanfaatkan alat dan mesin pertanian.

Langkah tersebut diproyeksikan dapat menghemat biaya produksi hingga sekitar Rp2,1 juta per hektare setiap musim tanam.

Abraham juga mendorong kelompok tani meningkatkan nilai tambah hasil panen melalui pola giling dan jual bersama untuk menghasilkan beras premium dalam kemasan.

Berdasarkan simulasi, pola usaha tani tersebut berpotensi meningkatkan keuntungan bersih petani hingga sekitar Rp12 juta per hektare per musim atau hampir dua kali lipat dibandingkan pola konvensional.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara ketua kelompok tani, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Kepala Desa Manusak, dan Tim PKM Fakultas Hukum yang berkolaborasi dengan Fakultas Pertanian Undana.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.