peezycoineth.vip

Unja gelar penyuluhan hukum kawasan tanpa rokok di SMA 1 Muaro Jambi dukung SDGs 4 pendidikan berkualitas - ANTARA News Jambi

2026-09-14 13:21

Muaro Jambi, Jambi (ANTARA) - Tim Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) Universitas Jambi (Unja) menggelar penyuluhan hukum mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) bagi pelajar SMA Negeri 1 Muaro Jambi sebagai langkah nyata mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) point 4 dalam rangka mewujudkan pendidikan berkualitas.

Tujuan program itu adalah membangun dan meningkatkan sarana prasarana sekolah yang sehat, aman dan kondusif untuk belajar di lingkungan sekolah. 

Paparan asap rokok atau aktivitas merokok di sekolah merusak hak pelajar untuk mendapatkan lingkungan belajar yang sehat. Dengan menerapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok, sekolah menyediakan ruang yang bersih dan sehat dan pendidikan berkualitas dapat diwujudkan.

SMA Negeri 1 Muaro Jambi saat ini memiliki pelajar dengan jumlah yang besar yaitu 1,041 siswa, 57 guru. Khalayak sasaran ini merupakan populasi yang potensial untuk diberikan penyuluhan hukum. 

Perilaku merokok di kalangan pelajar menimbulkan persoalan hukum yang perlu dicegah melalui peningkatan kesadaran hukum agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pelajar sebagai generasi muda yang memiliki harapan masa depan.

Pendidikan berkualitas sebagai! bagian dari Sustainable Developrent Goals (SDGs) 4. Terciptanya lingkungan yang sehat dan kondisi kesehatan yang tinggi.

Di Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2022 puluhan kepala sekolah mulai PAUD, SD, SMP, SMA melakukan deklarasi penanganan dan penolakan merokok d: lingkungan sekolah. 

Dalam rangka membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar SMA dan memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan bagi generasi muda dari dampak buruk rokok, dilakukan penyuluhan hukum tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok pada pelajar SMAN 1 Muaro Jambi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 yang menetapkan seluruh lingkungan sekolah (SD, SMP merokok, sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan ini melarang SMA/SMK) memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di area sekolah oleh siapa pun, termasuk guru, staf, siswa, dan pihak luar, guna menciptakan lingkungan belajar yang sehat.

Kewajiban Sekolah adalah memasukkan larangan rokok dalam tata tertib, menolak sponsor/iklan rokok, dan melarang penjualan rokok di kantin/koperasi. 

Selain itu, sekolah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Sekolah wajib memberikan pembinaan kepada siswa yang melanggar (merokok).

Tim Pengabdian dalam kegiatan itu terdiri dari Fakultas Hukum Universitas Jambi Retno Kusniati, Helmi, Andi Agus Salim, Nelli Herlina, Tri Imam Munandar.

Kegiatan PPM penyuluhan hukum selain merupakan perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Jambi sesuai dan sejalan pula dengan visi misi Universitas serta IKU Universitas Jambi mengenai Sustainable Development Goals (SDGs) 4 yaitu pendidikan berkualitas utamanya agar perguruan tinggi berkontribusi nyata dalam Pembangunan berkelanjutan. 

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.