peezycoineth.vip

Unsoed ditagih Pelaksanaan Eksekusi Akses Jalan Usai Rektor Ditangkap KPK

2026-08-24 11:57

Pelaksanaan eksekusi akses jalan yang bertahun-tahun menjadi sengketa pemilik lahan dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali mencuat, setelah Rektor dan beberapa pejabat Unsoed ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HUT RMOL news

Advokat dari Ideality Law Firm, Anis Fauzan dan Khairul Anwar, selaku kuasa hukum salah satu pemilik lahan, mendatangi Pengadilan Negeri Purwokerto untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan waktu dan pelaksanaan eksekusi yang sudah sewajarnya dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Anis, sampai saat ini belum ada itikad baik Unsoed untuk menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2021, yang memerintahkan Unsoed membuka akses jalan bagi pemilik lahan tanah di belakang gedung Unit bisnis Unsoed.

Klien Anis, Ariston Herwindo, merupakan pemilik sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik di Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Namun, tanah tersebut hingga kini tidak memiliki akses jalan karena terhalang area milik negara yang berada di lingkungan kampus Unsoed.

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut komitmen institusi negara terhadap supremasi hukum. Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi hingga kini tidak dilaksanakan,” kata Anis dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin 24 Agustus 2026.

Anis menjelaskan, kliennya sebelumnya telah menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam Putusan Nomor 58/Pdt.G/2017/PN Pwt, pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Universitas Jenderal Soedirman membuka akses jalan satu jurusan menuju tanah milik penggugat.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memerintahkan pembukaan akses jalan melalui lorong di antara bangunan Unsoed Press dengan lebar 3 meter hingga menuju Jalan Prof. Dr. H. Bunyamin.

Perkara tersebut bahkan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam Putusan Mahkamah menolak seluruh permohonan kasasi, termasuk yang diajukan Unsoed dan kementerian terkait. Dengan demikian, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Artinya secara hukum tidak ada lagi perdebatan. Putusan sudah final dan mengikat,” sambung Anis menegaskan.

 Setelah lebih 2 tahun perkara berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan secara sukarela oleh Unsoed, maka pihak pemilik lahan kemudian mengajukan permohonan eksekusi melalui mekanisme Aanmaning di Pengadilan Negeri Purwokerto. Permohonan tersebut tercatat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Pwt tertanggal 7 November 2024.

Namun, menurut Anis, permohonan eksekusi tersebut justru direspons Unsoed dengan alasan administratif terkait status Barang Milik Negara (BMN). Dalam Surat Jawaban Aanmaning Nomor B/3062/UN23/HK.09.01/2024 tertanggal 5 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, disebutkan kuasa pengguna barang tidak berwenang mengubah fungsi atau membongkar bangunan yang disebut menghalangi akses jalan.

"Prosedur pengelolaan Barang Milik Negara tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seingat kami Aanmaning atau teguran sudah dilakukan lebih dari 3 kali kepada UNSOED yang difasilitasi oleh PN Purwokerto, akan tetapi pihak Unsoed tetap tidak mau tunduk dan suka rela dengan putusan pengadilan," ucapnya.

"Kami ingin mengetuk kesadaran Unsoed untuk sukarela melaksanakan putusan tersebut. Akan tetapi sampai saat ini tidak dilaksanakan sehingga dengan terpaksa kami kuasa hukum pemilik lahan mengajukan untuk melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan," demikian Anis menambahkan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.