peezycoineth.vip

Upaya Menutup Celah Perdagangan Satwa Ilegal di Indonesia

2026-08-01 09:30

Jakarta -

Perdagangan satwa liar secara ilegal di Indonesia masih jadi masalah serius. Upaya untuk menutup celah perdagangan terlarang itu terus dilakukan.

Perlindungan terhadap jual beli tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilakukan melalui transformasi digital dalam layanan perizinan melalui Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS).

Dengan portal digital itu, Kementerian Kehutanan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan untuk menutup celah pemalsuan dokumen dan perdagangan ilegal satwa liar. Digitalisasi tersebut membuat sistem perizinan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PeSATS mengelola perizinan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Luar Negeri (SATS-LN), sekaligus terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW) sehingga memperkuat pengawasan lintas sektor.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Ahmad Munawir mengatakan digitalisasi bukan sekadar memangkas birokrasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam memastikan legalitas peredaran tumbuhan dan satwa liar.

"Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan Menteri Kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan. PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL," ujarnya dikutip dari situs resmi Kemenhut, Sabtu (1/8/2026).

Sistem elektronik tersebut dinilai mampu untuk menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan dalam praktik perdagangan satwa dan tumbuhan ilegal.

"Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kita tutup. Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam," jelas Ahmad Munawir.

Selain memperkuat perlindungan satwa liar, digitalisasi juga meningkatkan efisiensi pelayanan. Waktu penerbitan SATS-DN yang sebelumnya mencapai satu hingga tiga bulan kini dipangkas menjadi satu hingga tiga hari kerja.

Sementara untuk perizinan SATS-LN, baik untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi, kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar 60 menit.

Direktorat KSG akan terus melakukan penyempurnaan melalui peningkatan stabilitas sistem, perluasan jam layanan, serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat agar perlindungan tumbuhan dan satwa liar bisa berjalan semakin efektif.

(wsw/wsw)