UU Ketenagakerjaan Bakal Atur Dana Cadangan Pesangon, Apa Bedanya dengan BPJS?
Jakarta, VIVA – Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI bakal membawa pengaturan baru terkait pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, salah satu ketentuan baru dalam undang-undang tersebut adalah adanya dana cadangan pesangon. Skema ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memastikan persoalan ketersediaan dana ketika perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja dapat diantisipasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lantas, apa perbedaan dana cadangan pesangon tersebut dengan BPJS?
Baca Juga
Dana Cadangan Pesangon Bukan BPJS
Yassierli menegaskan dana cadangan pesangon yang akan diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS.
Baca Juga
Menurut dia, latar belakang munculnya ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi yang selama ini terjadi ketika perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja.
“Realitas sekarang kalau kita lihat, ternyata ketika perusahaan ingin membayar dana pesangon, alasannya (seringkali) kami sudah tidak punya dana dan seterusnya,” kata Yassierli setelah mengikuti rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Atas persoalan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menjadi payung bagi pengaturan dana cadangan pesangon.
Namun, mekanisme teknis mengenai dana tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam undang-undang yang baru disahkan. Yassierli mengatakan aturan lebih detail mengenai dana cadangan pesangon nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Makanya di Undang-Undang ini sebagai payungnya, akan ada dana cadangan pesangon dan detailnya nanti kita akan atur di PP (Peraturan Pemerintah),” ujarnya.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Yassierli, dana cadangan pesangon berkaitan dengan kesiapan perusahaan menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon ketika pekerja mengalami PHK.
Bukan Pengganti BPJS
Ketika ditanya mengenai perbedaannya dengan BPJS, Yassierli secara tegas menyatakan keduanya berbeda.
“Beda,” kata Yassierli.
Meski demikian, pemerintah belum membeberkan secara rinci bentuk pengelolaan, pihak yang akan mengelola, mekanisme pencadangan, maupun tata cara pencairan dana cadangan pesangon tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal-hal teknis tersebut masih akan menunggu aturan turunan berupa PP.
Karena itu, dana cadangan pesangon yang disebut dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak dapat disamakan dengan program BPJS. Pengaturan dana tersebut secara khusus muncul dalam konteks memastikan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pesangon pekerja.
Halaman Selanjutnya
Pengali Pesangon 0,5 Kali Dihapus