UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Kontrak Kerja Maksimal 4 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menyebut Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan membatasi masa kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maksimal empat tahun.
Setelah melewati masa tersebut, pekerja disebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap jika masih dibutuhkan perusahaan.
Said menjelaskan skema PKWT dalam aturan baru terdiri dari tiga periode. Dua tahun pertama merupakan masa kontrak, kemudian dapat diperpanjang dua kali dengan masing-masing periode maksimal satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, total masa kerja sebagai pekerja kontrak maksimal empat tahun.
"Di undang-undang ini jauh lebih baik. Hanya empat tahun maksimal. Jadi dua tahun pertama kontrak, setelah itu boleh diperpanjang tapi dua kali, periodenya dua kali. Setiap periode masing-masing satu tahun. Jadi dua tahun maksimal kontrak, boleh diperpanjang satu kali, satu tahun maksimal, boleh diperpanjang sekali lagi yang kedua satu tahun juga," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).
Menurut Said, setelah empat tahun perusahaan harus menentukan apakah pekerja masih dibutuhkan. Jika masih dibutuhkan, pekerja dapat diangkat menjadi karyawan tetap. Namun, jika tidak lagi dibutuhkan, hubungan kerja dapat diakhiri melalui pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said juga mencontohkan aturan periode tersebut tetap berlaku meski perpanjangan dilakukan dalam durasi lebih pendek. Misalnya, pekerja menjalani kontrak satu tahun, kemudian diperpanjang enam bulan dan diperpanjang lagi tiga bulan.
Walaupun total masa kerjanya baru satu tahun sembilan bulan, pekerja tersebut sudah melewati tiga periode sehingga tidak dapat kembali diperpanjang sebagai pekerja kontrak. Jika masih ingin digunakan, pekerja harus diangkat sebagai karyawan tetap.
"Setelah empat tahun kalau dibutuhkan, ya diangkat karyawan tetap. Kalau tidak dibutuhkan ya memang di-PHK. Jadi jauh lebih baik dari Undang-Undang Nomor 13 dan jauh lebih baik dari keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Said membandingkan ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menurutnya mengatur kontrak maksimal dua tahun, dapat diperpanjang satu tahun, kemudian dapat diperbarui setelah jeda 30 hari dengan masa maksimal dua tahun.
Sementara itu, ia menilai aturan dalam UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak dilakukan berulang kali.
Selain mengatur batas kontrak, Said mengatakan UU Perlindungan Ketenagakerjaan baru juga membatasi masa pemagangan maksimal enam bulan. Pemagangan ditegaskan sebagai pelatihan kerja dan bukan hubungan kerja sehingga tidak boleh dilakukan terus-menerus.
"Untuk pasal pemagangan. Di situ dalam undang-undang yang baru diperjelas bahwa pemagangan adalah pelatihan kerja dan maksimal enam bulan. Pemagangan bukan hubungan kerja. Jadi enggak boleh terus-terusan magang, enggak boleh. Magang itu hanya sekali, enam bulan maksimal," ujar Said.
Namun, Said mengingatkan adanya potensi penggunaan tenaga magang secara berlebihan apabila aturan mengenai persyaratan pemagangan tidak diperjelas. Ia menilai perlu ada batasan yang membedakan pekerja dengan peserta magang, termasuk terkait jam kerja.
Menurut dia, pekerja pada umumnya memiliki jam kerja hingga 40 jam per minggu, sedangkan untuk pemagangan semestinya ada ketentuan tersendiri. Ia mencontohkan pemagangan dapat dibatasi menjadi 20 jam per minggu atau sekitar empat jam per hari jika berlangsung selama lima hari kerja.
Said menilai hal tersebut penting karena peserta magang pada dasarnya hanya memperoleh uang transportasi dan makan atau uang saku, bukan upah minimum seperti pekerja.
"Karena dalam undang-undang ini tidak ada syarat-syarat pemagangan. Jadi yang boleh pemagangan itu gimana? Dalam hubungan kerja, jam kerja itu kan delapan jam sehari atau 40 jam seminggu. Tadi pemagangan katanya bukan hubungan kerja menurut pasal ini. Harusnya ada syarat, pemagangan itu tidak boleh 40 jam seminggu," ujarnya.
Ia mengatakan pembatasan pekerja alih daya juga perlu diikuti aturan pemagangan yang jelas agar perusahaan tidak mengalihkan kebutuhan tenaga kerja ke peserta magang.
Said sebelumnya menyebut aturan baru membatasi pekerjaan alih daya pada sejumlah jenis pekerjaan, termasuk pengecualian tertentu untuk sektor BUMN serta pertambangan dan perminyakan.
Meski telah disahkan DPR, Said mengingatkan bahwa isi final UU Perlindungan Ketenagakerjaan belum dapat diakses. Menurut dia, draf yang telah disahkan masih harus melalui proses sinkronisasi antarpasal, termasuk untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun perbedaan definisi.
[Gambas:Video CNN]
Ia memperkirakan proses sinkronisasi membutuhkan waktu paling cepat dua minggu dan umumnya paling lama sekitar satu bulan. Setelah itu, draf akan masuk ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum akhirnya dapat diakses sebagai draf akhir atau isi undang-undang.
UU Perlindungan Ketenagakerjaan sendiri disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10). Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan aturan tersebut.
Panitia Kerja menyebut RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur sejumlah aspek, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing hingga pengupahan.
Pengesahan UU tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR dan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri agar ketentuan ketenagakerjaan tidak kembali masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
(del/sfr)