Vonis berubah di tingkat banding, Kejati tunggu langkah terdakwa MXGP
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menunggu langkah hukum tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, setelah Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan putusan banding.
"Jika terdakwa melakukan kasasi, tentu kita lihat dulu itu. Kan masih ada waktu tujuh hari setelah putusan," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Kamis.
Wahyudi mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan banding yang dibacakan pada Selasa (6/10).
Karena itu, penuntut umum akan terlebih dahulu mempelajari secara lengkap putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Nanti kita pelajari dulu putusan bandingnya," ujarnya.
Wahyudi mengatakan eksekusi terhadap putusan banding juga belum dapat dilakukan sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.
"Soal eksekusi, kita tunggu putusan inkrah," katanya.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan serta dua orang dari tim penilai atau appraisal swasta, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB dalam putusan banding pada Selasa (6/10) membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya melepaskan Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim banding yang diketuai Hera Kartiningsih menyatakan keduanya terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan Pung dan Muhammad Jan terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga keduanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Kejati NTB selaku penuntut umum ketika itu telah melaksanakan putusan pengadilan tingkat pertama dengan mengeluarkan keduanya dari tahanan.
Sementara terhadap Subhan, majelis hakim banding memperberat hukuman dari satu tahun tiga bulan menjadi dua tahun tiga bulan penjara.
Pidana denda terhadap Subhan tetap Rp50 juta sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim banding juga menyatakan Subhan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Pada tingkat pertama, Subhan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022 senilai Rp52 miliar untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
Baca juga: Kejati NTB dalami peran Ali BD dalam kasus lahan MXGP Samota
Baca juga: Kajati NTB nilai putusan tiga terdakwa kasus lahan MXGP kontradiktif
Baca juga: Dua terdakwa kasus lahan MXGP divonis lepas, Kejati NTB banding
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.