peezycoineth.vip

Waspada judi online incar anak-anak, Bareskrim Polri minta orang tua perketat pengawasan ponsel - ANTARA News Bengkulu

2026-08-14 14:47

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler oleh anak menyusul ditemukannya modus judi daring dengan deposit menggunakan pulsa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Jakarta, Jumat, mengatakan metode deposit menggunakan pulsa dapat membuat akses terhadap perjudian daring semakin mudah, termasuk bagi anak yang telah memiliki telepon seluler.

"Judi ini bisa diakses dengan pulsa, maka tidak menutup kemungkinan anak-anak kita bisa terjerat atau mungkin bahkan bisa kecanduan dengan judi online," katanya.

Baca juga: Sahroni minta Polri dan PPATK maksimalkan Piala Dunia 2026 untuk berantas judi bola

Oleh karena itu, Wira meminta orang tua lebih memperhatikan penggunaan telepon seluler dan aktivitas daring anak.

"Kami menitipkan pesan moral kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua, untuk bisa lebih teliti dalam mengawasi perilaku atau tingkah anak-anak kita," katanya.

Peringatan tersebut disampaikan setelah Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring internasional bermodus deposit menggunakan pulsa telepon seluler dengan transaksi lebih dari Rp890 miliar.

Baca juga: Polri ungkap peran 320 WNA dalam kasus judol di Hayam Wuruk

Jaringan tersebut mengoperasikan situs Ujangbet dengan server yang berada di Kamboja.

Pemain melakukan deposit dengan mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang dicantumkan pada situs tersebut.

Pulsa dari pemain kemudian dikumpulkan oleh administrator di Kamboja yang selanjutnya menghubungi perantara di Indonesia yang memiliki jaringan agen atau distributor pulsa.

Menurut Wira, distributor yang terhubung dengan jaringan tersebut berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar operasi penindakan judi online internasional

Pulsa yang dikumpulkan kemudian dikonversi menjadi rupiah dengan cara dijual kepada agen atau distributor dengan harga di bawah harga yang ditetapkan penyedia layanan telekomunikasi.

Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa di Indonesia.

Penyidik menduga skema jual beli pulsa itu digunakan untuk menyamarkan uang hasil perjudian daring.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.