WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Tak Lagi Ditahan di Rutan, Ini Alasannya
Rabu, 29 Juli 2026 - 06:55 WIB
Mataram, VIVA - Seorang warga negara asing asal (WNA) Selandia Baru berinisial RMS (73), yang merupakan tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual sempat jalani rawat inap saat ditahan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga
Polisi menyebut, melihat kondisi tersebut jadi dasar penyidik tak melanjutkan penahanan RMS.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jadi, saat sempat ditahan, ia harus rawat inap di rumah sakit karena mengalami gangguan jantung," ujar Panit I Subdit I Ditres PPA-PPO Polda NTB, Iptu Dewi Sartika dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga
Saat ini, status penahanan pelaku diubah jadi tahanan rumah. Namun, dirinya menegaskan keberadaan yang bersangkutan tetap terpantau di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Adapun pertimbangan lain penyidik mengubah status tahanan RMS lantaran sikap kooperatifnya dalam rangkaian penyidikan di Polda NTB.
Baca Juga
RMS dalam kasus ini dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada akhir Januari 2026.
Pelapor mengadukan persoalan ini ke Polda NTB dengan pendampingan hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
"Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya pria. Mereka bertiga diajak tenggelam dalam dunia fantasi seksual terlapor," tutur dia.
Salah seorang korban perempuan, mengaku sudah cukup lama kenal dengan terlapor, bahkan dia sempat diajak menikah.
Karena menganggap ajakan itu sebagai sebuah hubungan yang serius, sehingga korban perempuan mengajak terlapor bertemu dengan dua rekannya yang juga korban.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saat mereka bertemu, terlapor memaksa para korban untuk berhubungan badan secara bersama-sama. Istri terlapor yang juga bule ikut dalam fantasi seksual tersebut.
BKBH Unram mencatat peristiwa itu terjadi pada medio Juli dan September 2025. Korban mengaku fantasi seksual itu sempat didokumentasikan terlapor. BKBH Unram pun menyatakan telah mengantongi bukti tersebut dalam bentuk video. (Ant)
Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian
Gas N2O bermerek Whip Pink disebut polisi tidak memenuhi standar terkait bahan tambahan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
VIVA.co.id
29 Juli 2026