Yayasan Pesantren Indonesia Desak Kejari Indramayu Segera Kembalikan Aset dan Dana
AKURAT.CO Yayasan Pesantren Indonesia (Pondok Pesantren Al-Zaytun) meminta Kejaksaan Negeri Indramayu segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Abdussalam Panji Gumilang.
Ketua Yayasan Pesantren Indonesia, Datuk Iskandar Saefullah, meminta seluruh aset dan dana tersebut dikembalikan secara utuh kepada Yayasan Pesantren Indonesia sebagai badan hukum yang disebutnya sebagai pemilik sah.
Menurut Iskandar, pengembalian tidak boleh diberikan kepada terpidana secara pribadi maupun kepada pengurus lama yang tercantum dalam akta tahun 2011.
"Permohonan formal telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan beserta segenap perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024," katanya, Senin (17/8/2026).
Iskandar mengatakan permohonan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.
"Kedua putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita. Dalam persidangan, terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara resmi mengakui bahwa seluruh kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi," ujarnya.
Menurutnya, pengakuan tersebut telah menjadi fakta persidangan dan dipertimbangkan majelis hakim. Pengakuan itu, lanjut dia, sebelumnya juga telah disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim.
Yayasan Pesantren Indonesia menegaskan aset-aset tersebut merupakan kekayaan badan hukum yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat.
"Perbuatan terpidana yang terbukti merupakan penyalahgunaan wewenang secara pribadi tidak mengubah status kepemilikan aset. Yayasan merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut," jelasnya.
Iskandar juga menyatakan Yayasan Pesantren Indonesia-Alzaytun merupakan pemilik resmi atas aset, tanah, bangunan, kendaraan, serta dana yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan kesepakatan para pendiri dan prinsip pemisahan kekayaan yayasan.
"Seiring berjalannya waktu, terpidana mengabaikan kesepakatan bersama para pendiri dan secara sepihak memperlakukan Pondok Pesantren Al-Zaytun beserta aset-asetnya seolah-olah sebagai milik pribadi dan keluarganya," katanya.
Iskandar menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pemisahan kekayaan yayasan serta Anggaran Dasar yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan yayasan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat.
Baca Juga: BULOG Siapkan 20 Ton Beras dan 1.000 Liter MinyakKita untuk Korban Gempa NTT