Yusril minta aparatur negara junjung supremasi hukum - ANTARA News Jawa Barat
Bandung (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta aparatur negara menjadikan supremasi hukum sebagai pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Negara kita telah kita sepakati sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum tanpa kekuasaan tidak ada artinya, tetapi kekuasaan tanpa hukum bisa berubah menjadi tirani dan kesewenang-wenangan," kata Yusril saat kunjungan kerja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, Senin.
Yusril mengatakan seluruh tindakan penyelenggara negara harus berlandaskan hukum karena Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara yang mengedepankan kekuasaan.
Pesan tersebut disampaikan kepada para praja IPDN sebagai calon aparatur negara agar memahami tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat.
Menurut Yusril, aparatur negara harus mampu memahami hubungan antara kepastian hukum dan keadilan, terutama ketika menghadapi persoalan yang melibatkan berbagai ketentuan hukum.
Ia menilai pemahaman terhadap hukum tidak cukup hanya menguasai peraturan tertulis, tetapi juga harus disertai kemampuan memahami nilai keadilan sebagai tujuan utama penegakan hukum.
Yusril mengatakan aparatur negara juga harus memiliki integritas agar kewenangan yang dimiliki digunakan secara tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
"Yang paling penting juga, mereka harus bijak dalam mengambil keputusan dengan menerapkan prinsip bahwa di atas norma hukum ada norma etika. Norma etika itu didasari oleh norma keadilan, dan itulah yang harus dilakukan," katanya.
Ia menambahkan demokrasi dan pembangunan tidak akan berjalan optimal tanpa keadilan yang dirasakan masyarakat.
"Karena masyarakat kita, meskipun demokrasi berkembang tinggi, apalagi ekonominya berkembang, tetapi tanpa keadilan masyarakat akhirnya akan berontak juga," ujar Yusril.
Ia berharap para praja IPDN menjadi aparatur negara yang mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap hukum, integritas, dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Baca juga: Menko Yusril: Penanganan perkara eks Jampidsus harus sesuai kaidah hukum
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Yusril minta aparatur negara junjung supremasi hukum
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.